KEBUMEN, Kilaskebumen.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen tengah mendalami dugaan penyalahgunaan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Kebumen.
Kasi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan bantuan KIP tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Kebumen kini masih melakukan pendalaman.
“Dari laporan yang masuk, kami sudah memintai keterangan dua orang dari pihak kampus,” ujar Sulistyohadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Dua orang yang telah dimintai keterangan tersebut masing-masing berasal dari bagian akademik dan bendahara kampus.
Sulistyohadi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan itu berkaitan dengan adanya permintaan setoran uang kepada mahasiswa penerima bantuan KIP. Setelah menerima dana bantuan, mahasiswa diminta menyetorkan sejumlah uang untuk satu kegiatan di kampus.
“Mahasiswa diminta menyetorkan uang dengan nominal cukup besar, yakni Rp 1,8 juta per orang,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat sekitar 130 mahasiswa yang menerima bantuan KIP di kampus tersebut. Setiap mahasiswa memperoleh bantuan sebesar Rp 4,8 juta yang diperuntukkan bagi biaya hidup. Bantuan tersebut seharusnya diterima penuh oleh mahasiswa tanpa adanya pemotongan atau setoran kembali.
“Namun, setelah menerima KIP, mahasiswa diminta menyerahkan Rp 1,8 juta,” terangnya.
Saat ini, Kejari Kebumen masih mendalami penggunaan dana yang disetorkan mahasiswa tersebut, termasuk untuk kegiatan apa dana itu dialokasikan. Adapun penyaluran bantuan KIP yang sedang didalami mencakup periode 2022 hingga 2025.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih dalam tahap pendalaman,” pungkas Sulistyohadi.
