Kebumen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menggelar pelatihan simulasi penyelesaian sengketa pemilu bersama mahasiswa Universitas Putra Bangsa di Kebumen, Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus memperkuat pengawasan partisipatif.
Simulasi yang digelar dibuat semirip mungkin dengan proses penyelesaian sengketa yang sesungguhnya. Para mahasiswa berperan langsung sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan, mulai dari Bawaslu, pemohon, termohon, hingga perangkat persidangan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembelajaran teori yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Hari ini Bawaslu Kabupaten Kebumen mengadakan simulasi penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara. Sebelumnya kami telah melakukan pelatihan secara teori terkait penyelesaian sengketa sebanyak enam kali pertemuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan diawali dengan pertemuan pertama di UPB Kebumen melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), dilanjutkan pembekalan pengawasan partisipatif. Selanjutnya, setiap hari Jumat digelar kelas penyelesaian sengketa yang disertai simulasi.
Sebelumnya, Bawaslu bersama mahasiswa telah melaksanakan simulasi penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu dengan objek sengketa berupa pemasangan baliho yang saling menutupi.
Sementara pada simulasi kali ini, skenario yang diangkat adalah sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara, dengan kasus seorang calon legislatif yang dinyatakan tidak masuk dalam daftar calon sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Eka, simulasi dimulai dari tahap penerimaan permohonan, dilanjutkan verifikasi oleh pimpinan untuk menentukan apakah permohonan memenuhi syarat formil dan materiil serta dapat diregister.
“Setelah diregister, ada alur mediasi. Setelah mediasi, kemudian masuk ke tahap ajudikasi. Dalam ajudikasi juga ada tahapan tersendiri yang disimulasikan,” jelasnya.
Adapun tahapan sidang ajudikasi meliputi penyampaian permohonan oleh pemohon, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan para pihak, hingga pembacaan putusan.
Eka berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada mahasiswa mengenai kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.
“Harapannya teman-teman mahasiswa yang mengikuti kelas penyelesaian sengketa dari awal sampai akhir ini bisa menjadi pengawas partisipatif dan mampu menularkan pemahaman tersebut kepada masyarakat lebih luas,” katanya.
Salah seorang peserta, Syahrul Gunawan, mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa.
“Teman-teman sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Kami mahasiswa jadi tahu mekanisme yang ada di Bawaslu itu seperti apa dan tahapan ketika ada sengketa dalam proses pemilu, penyelesaiannya seperti apa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah sebelumnya menerima materi teori dan simulasi lapangan terkait pemasangan banner atau baliho, kini mahasiswa mendapatkan pengalaman simulasi mediasi dan ajudikasi yang dibuat menyerupai kondisi nyata.
Syahrul berharap ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa lain maupun masyarakat agar lebih peduli terhadap demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman mengenai penyelesaian sengketa pemilu juga dapat diterapkan di lingkungan kampus, terutama dalam proses Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) maupun reorganisasi kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sehingga proses demokrasi di tingkat mahasiswa dapat berjalan dengan prinsip integritas, kejujuran, dan keadilan bagi semua pihak.
