KEBUMEN, kilaskebumen.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen siap netral dalam Pilkada 27 November 2024.

Kesiapan para ASN ini ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan ikrar di Pendopo Kabumian, Jumat (4/10).

Dalam ikrarnya, para ASN berkomitmen untuk; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, bijak dalam bermedsos dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan yang keempat, menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan mengatakan, ASN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.

Untuk itu di Pilkada 2024, para ASN harus bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Apalagi akhir-akhir ini sikap netral daripada ASN sering menjadi perbincangan publik.

“Pada moment Pilkada ini ASN pasti selalu dikaitkan dengan isu netralitas. Dan kita memang sebagai abdi negara dituntut untuk bersikap netral, tidak memihak kepada calon tertentu,” ujar Pjs. Bupati Kebumen.

Menurut Boedyo, netralitas dibuat bukan untuk membatasi kebebasan ASN untuk menyampaikan aspirasi politiknya.

“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” imbuhnya.

Adapun netralitas ASN dalam Pilkada telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kebumen untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” Kata Boedyo.

Masih kata Boedyo, bahwa netralitas ASN adalah wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun,” ujarnya.

Untuk itu dengan penandatangan ikrar ini, diharapkan muncul komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik, yang dapat merugikan ASN itu sendiri.

“Mari bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan adil, sehingga kita dapat merayakan pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” harapnya.

Hadir dalam deklarasi dan penandatangan netralitas ASN, Pjs. Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan, Sekda Edi Rianto, jajaran Forkompimda, pimpinan OPD, Camat, Lurah, dan unsur lainnya.

Hadiri pula jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.**

By himawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *