Kebumen, Kilaskebumen.com – Ratusan awak angkutan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kebumen untuk meminta penegakan aturan larangan operasional odong-odong, Senin (15/12/2025).
Aksi dari paguyuban awak angkutan tersebut berjalan aman dan lancar meski sempat membuat arus lalu lintas tersendat utama di jalan depan kantor dewan. Peserta aksi memarkirkan kendaraannya di jalan depan kantor dewan serta kawasan alun-alun. Kemudian kepolisian siaga mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Spanduk berisi tulisan penolakan terhadap odong-odong menghiasi beberapa angkutan peserta aksi seperti stop odong-odong, Kebumen menolak keras odong-odong, pelanggaran aturan lalu lintas terlihat nyata tapi tindakan penegakan hukumnya tidak nyata ada apa, dan surat edaran bupati seolah hanya simbolis tak punya pengaruh di bawah cuma terus diabaikan sakitnya di mana.
Peserta aksi itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman. Perwakilan dari paguyuban kemudian mengikuti audiensi dengan anggota dewan, kepolisian serta dinas terkait di Kantor DPRD Kebumen.
Seperti diketahui sebelumnya, pemda telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Kebumen pada awal November 2025.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa odong-odong atau kereta kelinci bukan merupakan angkutan umum tetapi operasionalnya dilaksanakan di jalan umum dan cukup diminati oleh masyarakat sehingga bersinggungan dengan pelayanan angkutan umum yang resmi. Odong-odong atau kereta kelinci merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar yang berlaku tidak melalui uji tipe dan uji berkala serta tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain sesuai dengan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, maka perlu dilaksanakan penertiban / pembatasan operasional odong-odong atau kereta kelinci tersebut.
Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman menyampaikan apresiasi atas kelancaran dan ketertiban aksi pada hari ini. Dewan dalam hal ini hanya bertugas memfasilitasi. Semua pihak dari kepolisian serta dinas terkait sepakat akan menindaklanjuti hasil audiensi hari ini.
“Salah satunya adalah, tidak diperkenankannya operasi odong-odong di jalan raya,” katanya saat menemui peserta aksi, Senin sore.
Para sopir angkutan menyambut baik hasil audiensi hari ini. Sekretaris Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen, Mastur Widodo mengungkapkan, sebagai angkutan yang resmi dan memiliki izin trayek dan lainnya beroperasi di koridor masing-masing. Berbeda dengan odong-odong yang tidak memiliki izin dan ilegal. Oleh karena itu pihaknya menginginkan supaya semua berjalan sesuai dengan koridornya.
Sesuai yang disampaikan ketua dewan, terangnya, hasil audeinsi dapat diaplikasikan oleh kepolisian dan dinas terkait sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Surat edaran bupati sudah keluar tetapi kepala-kepala dinas tidak patuh terhadap surat edaran itu. Kan itu yang buat bupati,” terangnya.
Apabila nantinya hasil audiensi ini tidak dijalankan lebih efektif, lanjut Mastur, tidak menutup kemungkinan mendatangkan lebih banyak lagi peserta aksi. Pihaknya akan menurunkan anggota ke lapangan untuk memantau pelaksanaan hasil audiensi hari ini.
“Kalau itu tidak sesuai kita tinggal laporan,” ucapnya.
Pesrrta aksi, Arman biasanya beroperasi mengangkut penumpang di wilayah Prembun-Wadaslintang. Dia beserta peserta aksi terpaksa tidak beroperasi sementara waktu untuk mengikuti aksi ini.
“Setuju dengan hasil audiensi ini,”ungkapnya.
Sementara itu Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman mengatakan, telah melakukan penindakan terhadap belasan odong-odong selama tahun ini. Pihaknya akan meningkatkan lagi penindakan terhadap odong-odong yang semula fokus di kawasan kota akan diperluas hingga ke desa.
“Kami dari jajaran Polres Kebumen akan menindak tegas terhadap operasional odong-odong. Apabila ditemukan di jalan akan langsung kita tilang,” jelasnya.
Menurutnya perlu ada kerja sama dari semua pihak seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata supaya mengimbau jajaran pendidikan dan pengelola wisata tidak menggunakan odong-odong.
Selain penindakan, terang Wakapolres Kebumen, anggota juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan odong-odong.
“Secara spesifikasi memang tidak layak. Jadi kami kenakan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Itu secara spesifikasi tidak layak jalan,” pungkasnya.
