Kebumen, Kilaskebumen.com – Perwakilan pedagang di Pasar Wonokriyo Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen meminta supaya dikaji ulang soal retribusi pasar.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan pedagang yang mengikuti audiensi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Kabupaten Kebumen, Komisi C DPRD di Kantor DPRD Kebumen pada Senin (5/1/2026). Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman.
Seperti diketahui, pengelolaan Pasar Wonokriyo tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pemda pasca adanya serah terima sertifikat dan aset bangunan pasar setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun yang dipegang oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa pada 24 September 2025.
Pedagang, Ana Hendrayati menyampaikan, audiensi ini membahas beberapa permasalahan yang terjadi di Pasar Wonokriyo termasuk permintaan untuk dikaji ulang retribusi pasar karena dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi.
Dia menuturkan, retribusi untuk ruko dikenakan Rp 48 juta per tahunnya. Di sisi lain, kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak dan ditambah lagi kondisi pasar yang sepi.
“Tarif yang terlalu tinggi, tadi sudah beri solusi penurunan 50 persen. Tapi nanti hari H kesimpulan hasilnya belum tahu,” kata Ana audiensi.
Pihaknya meminta supaya dinas mengkaji ulang tarif yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan pasar. Dia berharap soal tata kelola parkir juga dapat dibuat ramah terhadap pedagang maupun pembeli.
Kepala Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi mengatakan, pedagang meminta kejelasan mengenai retribusi yang dikenakan pemda sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Dalam aturan itu perhitungan retribusi yang dikenakan untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari dan ruko Rp 700. Dia menjelaskan, pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut akan tetapi memang masih ada yang perlu penjelasan lebih terkait nilai retribusi.
“Sesuai perda dan perbup, yang keberatan jumlah pungutan retribusi dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Besaran Retribusi (SKRD) maksimal 50 persen,” ungkapnya.
Setelah audiensi ini, terangnya, tim akan mengkaji terkait prosentase keringanan retribusi yang diberikan kepada pedagang.
