Kebumen, Kilaskebumen.com – Seorang bidan berinisial RA (36), warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Kebumen. Selain diberhentikan secara lisan, RA yang telah bekerja selama kurang lebih enam tahun juga mengaku tidak mendapatkan sejumlah hak normatif sebagai pekerja.
Hak-hak yang diduga tidak dipenuhi tersebut antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, hingga hak cuti tahunan.
Untuk memperjuangkan hak-haknya, RA memberikan kuasa hukum kepada Bagas Adhyaradika Vishnuaji, Muhsinun, dan Aditya Setiawan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bagas Adhyaradika Vishnuaji di Karanganyar.
Ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2026), Bagas Adhyaradika Vishnuaji didampingi Muhsinun menjelaskan bahwa kliennya datang untuk mengadukan PHK yang dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur yang semestinya.
“Klien kami telah dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Kebumen. Alasan pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dilakukan secara lisan tanpa surat keputusan maupun surat peringatan sebelumnya,” ujar Bagas.
Menurutnya, selain persoalan PHK, terdapat sejumlah hak pekerja yang selama ini tidak dipenuhi oleh pihak pemberi kerja. Salah satunya adalah hak cuti tahunan yang tidak pernah diberikan selama RA bekerja.
“Klien kami tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan. Padahal itu merupakan hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bagas juga menyoroti tidak diberikannya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada kliennya selama kurang lebih enam tahun bekerja di rumah sakit tersebut.
“Yang paling krusial adalah selama bekerja sekitar enam tahun, klien kami tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Padahal BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja,” tegasnya.
Selain itu, setelah terjadi PHK, RA juga tidak menerima hak-haknya berupa uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Setelah menerima kuasa, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak rumah sakit. Namun, hingga kini somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami telah mengirimkan somasi pertama dan kedua, tetapi tidak mendapatkan respons dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen. Proses mediasi bipartit antara pekerja dan pemberi kerja telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Tahap berikutnya, mediasi tripartit dengan melibatkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen juga telah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Namun, menurut Bagas, upaya tersebut tetap tidak menemukan titik temu.
“Dalam mediasi tripartit yang sudah dilakukan tiga kali, pihak rumah sakit tetap tidak bersedia memenuhi hak-hak klien kami,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain gugatan perdata ketenagakerjaan, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialami kliennya.
“Kami sedang melakukan analisis dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pidana. Apabila ditemukan unsur pidana, kami berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Tengah,” jelas Bagas.
Bagas menyatakan optimistis perjuangan hukum yang ditempuh kliennya akan membuahkan hasil karena hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang menurutnya belum dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.
“Kami optimistis karena hak-hak klien kami sebagai pekerja yang dilindungi undang-undang belum dipenuhi oleh pemberi kerja,” pungkasnya.
