Kebumen, Kilaskebumen.com – Tim penasihat hukum Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menggelar konferensi pers di Teman Hati Coffee, Pejagoan, Kamis (18/6/2026), guna mengklarifikasi tudingan terkait pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Konsultan hukum keluarga bupati, Aksin, mengatakan klarifikasi dilakukan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan.
“Klarifikasi ini penting untuk membendung hoaks dan fitnah yang berpotensi merugikan serta mengadu domba masyarakat,” ujar Aksin.
Anggota tim hukum, Azam, membantah tudingan yang menyebut Bupati Lilis Nuryani menguasai 100 titik dapur SPPG di Kabupaten Kebumen.
“Tidak ada satu pun nama Bupati Lilis Nuryani yang tercantum dalam yayasan mana pun yang mengelola SPPG,” tegas Azam.
Menurutnya, berdasarkan data per Juni 2026, terdapat 73 yayasan resmi yang menaungi sekitar 170 dapur SPPG di Kebumen. Karena itu, klaim bahwa bupati memiliki atau menguasai 100 dapur dinilai tidak berdasar.
“Narasi yang menyebut bupati menguasai 100 titik dapur tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada,” katanya.
Azam mengakui ada beberapa yayasan yang mencantumkan anggota keluarga Lilis Nuryani dalam kepengurusan, namun hal tersebut tidak melanggar aturan karena pendirian dan pengelolaan dapur SPPG diperbolehkan bagi yayasan yang memenuhi syarat.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengadaan, pengawasan, dan evaluasi program SPPG berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menutup ataupun mengintervensi program ini. Monitoring dan evaluasi dilakukan langsung oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Tim hukum menambahkan bahwa data pengelola dapur SPPG bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Menutup konferensi pers, mereka meminta pihak yang menyebarkan informasi tidak benar untuk meminta maaf.
“Jika tuduhan tanpa bukti terus disebarkan dan merugikan harkat serta martabat klien kami, kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Azam.
